RELAWAN SHELTER RUMAH HATI

Syarat dan Ketentuan

Syarat dan ketentuan bergabung bersama Relawan Shelter Rumah Hati dibuat untuk menjadi panduan bagi orang-orang hebat yang ingin menebar manfaat sebagai bagian dari Relawan Shelter Rumah Hati. Relawan Shelter Rumah Hati adalah wadah bagi orang-orang yang mengabdikan dirinya dalam misi kemanusiaan untuk membantu dan melayani Shelter Rumah Hati melalui berbagai program Di Shelter Rumah Hati. Relawan Shelter Rumah Hati hadir sebagai pahlawan lokal yang menjembatani berbagai persoalan  Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) dan menjadi garda terdepan dalam aksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Setiap orang yang menjadi bagian dari Relawan memiliki hak dan kewajiban yang setara. Setiap relawan memiliki hak untuk belajar dan melaksanakan program kerelawanan dalam rangka menebar manfaat di seluruh wilayah Indonesia.

Ruang Lingkup Relawan:
  1. Relawan dapat beraktivitas dan menebar manfaat dimanapun wilayahnya. Relawan bisa menjalankan aktivitasnya sebagai tim atau perorangan dibawah naungan Shelter Rumah Hati, baik sebagai Relawan Filantropi maupun Relawan Aksi.
  2. Ruang lingkup relawan adalah wilayah dimana relawan bisa melakukan kegiatan menebar manfaat dalam bentuk penggalangan dana atau program pemberdayaan masyarakat dalam jangka waktu yang lama maupun insidental.
Syarat umum menjadi relawan
  1. Memiliki komitmen untuk menebar kebaikan dan menjalankan tanggung jawab sebagai relawan dengan baik dan benar.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Mendaftarkan diri dan mengisi formulir secara oflien datang ke shelter Rumah Hati
  4. Menaati kebijakan yang diberlakukan untuk Relawan.
Status sebagai  akan dihapuskan apabila anggota terbukti melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Melanggar Undang-undang dan Hukum yang berlaku di Indonesia
  2. Berafiliasi dengan organisasi yang dilarang oleh hukum dan undang-undang, melakukan kegiatan terorisme dan sejenisnya
  3. Melakukan tindakan amoral yang diatur dalam norma agama dan masyarakat
  4. Terlibat dalam transaksi ataupun penggunaan zat adiktif, alkohol, dan narkotika yang dilarang hukum.
  5. Melakukan perbuatan yang melanggar aturan dan mencemarkan nama baik Shelter Rumah Hati.

Posting Komentar