Minggu, 19 Mei 2024

Akibat Anak Berkonflik dengan Hukum

Usia anak adalah usia yang sangat rentan dipengaruhi kondisi psikologisnya dari faktor luar yaitu lingkungan, pergaulan, dan sekolah. Perkembangan psikologis pada usia anak merupakan masa yang alami terjadi pada usia anak pada umumnya. Pada usia ini, anak tumbuh dan kembang dengan sangat pesat dari segi fisik, kognitif, atau sosial. Jika masa anak tidak didampingi dengan baik maka anak mengalami masa krisis atau situasi dan kondisi yang sulit juga masalah psikologis yang mengakibatkan perilaku yang negatif seperti kurangnya disiplin pada anak, motivasi yang rendah, melanggar peraturan, tindakan yang berujung kekerasan, bullying (perundungan), melakukan tindakan kejahatan seperti mengkonsumsi narkoba dan efek negatif lainnya. Hal ini tentu merugikan banyak pihak, jika masa anak tersebut hingga melakukan tindakan kejahatan yang berujung pemidanaan pada anak itu sendiri. (dikutip dari buku Psikologi Klinis dalam Konteks Pemasyarakatan).

Anak berkonflik dengan hukum didefinisikan sebagai siapa saja yang berusia di bawah 18 tahun yang bersentuhan dengan sistem peradilan karena dicurigai atau dituduh melakukan suatu pelanggaran. Dilansir dari www.resourcecentre.savethechildren.net dalam beberapa kasus, anak-anak yang terlibat dalam perilaku kriminal telah dimanfaatkan atau dipaksa oleh orang dewasa. Sebagian besar anak yang berkonflik dengan hukum telah melakukan kejahatan kecil, beberapa di antaranya tidak dianggap criminal jika dilakukan oleh orang dewasa. Anak-anak ditangkap dan ditahan oleh polisi dan dikirim ke institusi termasuk lembaga pemasyarakatan, di bawah sistem peradilan yang dalam banyak kasus diatur orang dewasa. Harus adanya langkah-langkah keadilan remaja ramah anak yang menempatkan kepentingan terbaik anak pada intinya.

Sering kali ketika seorang anak berkonflik dengan hukum, hal itu merupakan kegagalan mendasar untuk memenuhi hak anak tersebut atas pengasuhan dan perlindungan yang memadai pada titik awal kehidupan mereka. Banyak anak berkonflik dengan hukum menjadi korban sosial ekonomi, tidak mendapatkan hak atas pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, perawatan dan perlindungan. Banyak dari mereka memiliki sedikit atau bahkan tidak memiliki akses pendidikan. Banyak yang merupakan anak-anak yang bekerja dan beberapa telah meninggalkan rumah mereka dan turun ke jalan untuk melarikan diri dari kekerasan dan pelecehan yang dilakukan oleh keluarga mereka. Setelah memasuki sistem peradilan, anak-anak sering ditahan dalam waktu lama menunggu persidangan, sehingga mereka rentan terhadap kekerasan dan pelecehan lebih. Masalah anak berkonflik dengan hukum merupakan suatu yang kompleks, dari latar belakang mereka melakukan pelanggaran, kemudian saat mengikuti proses peradilan hingga ketika mereka ditahan di lembaga pemasyarakatan, tentunya hal-hal tersebut rentan menyerang psikologis anak seperti penyakit mental yang tentunya akan berakibat buruk kepada anak, seperti percobaan untuk bunuh diri, depresi, dan sebagainya.

Posting Komentar