Kamis, 09 Mei 2024

APA ITU ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) ?

Apa itu anak yang berhadapan dengan Hukum?

Anak yang berhadapan dengan hukum menurut pasal 1 ayat (2) UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana. Anak adalah anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana.

Apa yang menjadikan anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum?

Anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang menjadi korban tindak pidana, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Anak yang menjadi saksi tindak pidana, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialaminya sendiri.

Apa saja tindak pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum?

Menurut SPPA Pasal 71 ayat (1) pidana pokok untuk anak yang berhadapan dengan hukum yaitu:
  • Pidana peringatan
  • Pidana dengan syarat
  • Pembinaan di luar lembaga
  • Pelayanan Masyarakat
  • Pengawasaan
  • Pelatihan kerja
  • Pembinaan dalam lembaga
Sedangkan di dalam KUHP Pasal 10 menyebutkan pidana pokok yang disebutkan adalah pidana mati, pidana penjara, kurungan dan denda.

Bagaimana proses persidangan anak yang melanggar hukum?

Dalam proses persidangan di pengadilan baik dalam proses penyidikan, penuntutan, atau peradilan, relatif lebih singkat daripada persidangan orang dewasa. Dalam prosesnya pun anak yang berhadapan dengan hukum harus didampingi oleh orang tua/wali dan pihak terkait lainnya. Mengenai proses persidangan untuk anak yang berhadapan dengan hukum saat di pengadilan anak, hakim tidak diperbolehkan memakai atribut kedinasan dan pelaksaan sidangnya dilakukan secara tertutup.

Posting Komentar