Kamis, 23 Mei 2024

Beda Anak yang Berhadapan dengan Hukum dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum?

"Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana," tutur Pasal 1 ayat (2).

"Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana," ujar Pasal 1 ayat (4).

"Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri," ucap Pasal 1 ayat (5).

Sedangkan anak yang berkonflik dengan hukum memiliki definisi yang lebih jelas, karena hanya terdiri dari 1 jenis saja. Sebutan itu hanya ditujukan bagi anak yang diduga melakukan tindak pidana alias tersangka.

"Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana," kata Pasal 1 ayat (3).

Dalam hal menangani masalah anak yang terlibat dalam masalah hukum, aparat mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan melaksanakannya berdasarkan asas:

a. Pelindungan;
b. Keadilan;
c. Nondiskriminasi;
d. Kepentingan terbaik bagi Anak;
e. Penghargaan terhadap pendapat Anak;
f. Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;
g. Pembinaan dan pembimbingan Anak;
h. Proporsional;
i. Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan
j. Penghindaran pembalasan.

Sementara itu, setiap anak yang berada dalam proses peradilan pidana berhak:
a. Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b. Dipisahkan dari orang dewasa;
c. Memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
d. Melakukan kegiatan rekreasional;
e. Bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
f. Tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
g. Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
h. Memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
i. Tidak dipublikasikan identitasnya;
j. Memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
k. Memperoleh advokasi sosial;
l. Memperoleh kehidupan pribadi;
m. Memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
n. Memperoleh pendidikan;
o. Memperoleh pelayananan kesehatan; dan
p. Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*

Posting Komentar